Selasa, 13 November 2018 bertempat di Grand Panglima Polim Ballrom & Resto Kediri. Bersama dengan 60 lembaga kursus dan pelatihan yang berada di kampung inggris Pare, Kediri. Mahesa Institute mendapatkan undangan dari Kantor Imigrasi kelas III Non TPI III Kediri untuk menggikuti acara Sosialisasi Izin tinggal Bagi Warga Negara asing.
Hal ini berkaitan dengan adanya peserta dari beberapa negara terutama negara Asia Tenggara yang mengambil kursus di Mahesa Institute Pare,Kediri. Tidak bisa di pungkiri di kampung inggris selain menjadi tempat jujukan belajar bagi pelajar diseluruh indonesia, juga menjadi tujuan bagi para pelajar asing untuk belajar bahasa inggris terutama pelajar dari kawasan Asia Tenggara seperti Malaysia, Thailand dan Timor Leste.
Hal inilah menjadikan kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kediri memberikan perhatian yang khusus untuk kampung inggris Pare, Kediri. Adapun hasil dari pertemuan tersebut terangkum dalam poin, sebagai berikut:
1 . Kampung inggris sebagai ikon Kediri, semua stake holder mempunyai tujuan yang sama, jadikan pesaing sebagai teman sharing, sehingga bisa maju bersama;
2. Ijin tinggal yang diterbitkan meliputi kewajiban dan hak orang asing, merupakan implementasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No 16 tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Visa dan Ijin Tinggal bagi TKA ( tenaga kerja asing );
3. Berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No 21 tahun 2018 tentang Pembebasan Visa Bagi Warga Negara Asing sehingga menimbulkan potensi pelanggaran;
4. Para pemilik penginapan wajib lapor untuk kedatangan orang asing maximal 24 jam kepetugas setempat atau polsek, atau melalui online sebagai bentuk laporan berkala kepada pihak imigrasi untuk ditindaklanjuti cek dan ricek;
5 Kebijakan Imigrasi
a) Selective policy
Orang asing yang member manfaat berdasarkan PP No 6 tahun 2018 tentang visa :
- Visa wisata( berkunjung untuk menikmati daerah wisata )
- Visa kunjungan( wisata, sosbud, turis, dll )
Bila membawa visa kunjungan tapi digunakan untuk mengajar, maka melanggar aturan, bila dilakukan pengecekan oleh pihak imigrasi maka akan terkena sanksi.
Ketentuan lain, bila ingin mengajar di Negara lain ada aturan dan tahapannya
b) Penjamin wajib membayar biaya dan bertanggung jawab batas keberadaan orang asing
c) Tempat Pemeriksaan Imigrasi( TPI )
Berada di Pelabuhan Laut, Bandar Udara, Pos Lintas Batas atau yang lain terintegrasi.
d) Area Imigrasi
Area terbatas untuk keluar masuk wilayah Indonesia
e) Izin masuk
Berupa cap manual tanda elektronik( segienam pada saatdatang dan segitiga pada saat berangkat ) atau bentuk stiker sehingga pada saat pemeriksaan bisa langsung di scan saja oleh pihak imigrasi dan semua data sudah keluar ( aturan ini keluar mulai tanggal 1 November 2018 )
6. Visa Tinggal Terbatas( VITAS )
- Visa tinggal terbatas untuk bekerja
- Dimohonkan untuk pemberi kerja TKA atau TKA kepada Menteri yang membidangi atau lewat Dubes negara setempat
- Visa kunjungan ( tergantung nomornya ) untuk penggunaannya
- Khusus untuk guru, pelajar dan mahasiswa prosesnya langsung di Diknas setempat( Jl.Jenderal Sudirman ) atau di Kementerian Tenaga Kerja
7.Pemberian ITAS ( Ijin tinggal Terbatas )
- Ijin maximal 2 tahun, harus sesuai passport dan notifikasi
- Penjamin melakukan pembayaran dari imigrasi
- Negara rawan imigrasi :Afganistan, Israel, Somalia
- Alurnya :Notifikasi ( via CH / Clearance House ) – perintah bayar – pemeriksaan cek setelah bayar – pemeriksaan – persetujauan – perwakilan pemberi kerja – TKA passport – pemeriksaan ulang cekal – penandatangan visa dan penyerahan
8.Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI)
Ada 5 TPI di seluruhIndonesia :
- Soekarno Hatta Jakarta
- Kuala Namu Medan
- Juanda Surabaya
- I GustiNgurah Rai Bali
- Batam Center Riau
9. Notifikasi
Pemberitahuan secara elektronik atas penggunaan TKA yang telah memenuhi syarat
10. Pelaporan
- Para penjamin harus lapor kepada petugas imigrasi( offline atau online ) atau kepada petugas polsek setempat
- Laporan akan masuk sistem, bila ada tanda merah berarti overstay. Bila kurang dari 60 hari berarti membayar denda, bila lebih dari 60 hari maka dikembalikan kepada negaranya atau deportasi
11. Sanksi
- Pidana maximal 5 tahun atau denda RP 500 juta bagi penjamin atau sponsor
Orang asing yang menyalahgunakan visa tidak sesuai aturan menyuruh memberikan kesempatan orang asing untuk berkegiatan tidak sesuai dengan maksud tujuanya
Harapanya para pelajar yang datang ke Kampung Inggris dapat memenuhi syarat terkait keimigrasian. Hal penting untuk diperatikan adalah membawa Visa Tinggal Terbatas (Vitas) yang diperuntukkkan bagi orang asing belajar di Indonesia selama satu tahun.
Pencarian terkait :
Mahesa | Mahesa Pare | Mahesa Institute | Kampung Inggris | Kursus Inggris | Bahasa Inggris | Pare | Kediri | Kampung Inggris Pare | Pare Kampung Inggris | Belajar Bahasa Inggris | Inggris | Kursus Bahasa Inggris Murah | Kursus Bahasa Inggris Keren | Kursus Bahasa Inggris Seru | Kursus Bahasa Inggris Terbaik | Belajar TOEFL | Belajar Grammar | Belajar Speaking | Belajar | Writing | Belajar IELTS | Belajar Pronunciation | Belajar Vocaburary | Kursusan Kampung | Inggris | Liburan di Kampung Inggris | Kursusan Murah Kampung Inggris | Grammar | Speaking | TOEFL