fbpx

Hari ini bertepatan dengan hari Sabtu (20/04/2019) merupakan peringatan Hari Konsumen Nasional.   Yaitu hari yang diperingati setiap tahunnya dalam rangka peningkatan kesadaran dalam menjadi konsumen yang cerdas.  Konsumen merupakan setiap orang pemakai barang atau jasa ayng tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.  Dalam artiannya, istilah konsumen tidak hanya untuk pembeli makanan saja, melainkan juga para pendaftar di lembaga kursus seprti ini.

Berikut mimin sertakan apa saja sih hak dan kewajiban yang harus konsumen pahami agar menjadi konsumen cerdas.

  1. Hak Konsumen yang diatur di dalam pasal 4 Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Yakni:
  2. Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang atau jasa
  3. Hak untuk memilih barang atau jasa serta mendapatkan barang atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan
  4. Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang atau jasa
  5. Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang atau jasa yang digunakan
  6. Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara partut
  7. Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen
  8. Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif
  9. Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi atau penggantian, apabila barang atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya
  10. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan lainnya.

Adapun kewajiban yang konsumen harus lakukan dan pahami juga menurut pasal 5 Undang-Undang Perlindungan Konsumen, yakni:

  1. Membaca atu mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang atau jasa demi keamanan dan keselamatan
  2. Beritikad baik dalam melakukan trasnakasi pembelian barang atau jasa
  3. Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati
  4. Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.

Nah sahabat mahesa, kalian harus menjadi konsumen yang cerdas ya, selain kalian harus memahami hak-hak dalam menjadi konsumen, karena ada istilahnya “pembeli adalah raja” tapi sahabat mahesa jangan pernah lupa jika hak tak akan jauh dari kewajiban.  Jadi, pahami juga kewajiban-kewajiban yang memang seharusnya dilakukan sebagai konsumen yang cerdas.  SELAMAT HARI KONSUMEN NASIONAL 2019.

 

Related Post
Semarak Scholarship Talk Show

Bagi para pemburu beasiswa (scholarship hunters), memperoleh informasi terkait cara memperoleh beasiswa sangat penting, tidak heran jika acara talk show Read more

Beberapa Momen Seru yang Tak Terlewatkan, Agustus 2018

Bangsa Indonesia patut berbangga diri, lantaran beberapa momen penting bertepatat pada bulan yang sama, Agustus 2018. Apa saja itu? Kebangaan Read more

English Program di Majalengka

Mahesa Institute, kampung inggris pare kembali lagi menggadakan acara English Program di MTS dan MA Putri PUI TALAGA, Majalengka, Jawa Read more

Program Pendidikan Kecakapan Kerja

Program pengembangan keterampilan saat ini sangat penting untuk menunjang generasi muda guna memperoleh peluang memasuki dunia kerja. Selaras dengan Peraturan Read more

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *